Pada bagian halaman ini fungsinya ialah untuk mengatur, mengubah jenis pajak, caranya adalah sebagai berikut:
1.Pilih Menu Pengaturan
2. Pilih Menu Pengaturan Pajak
3. Pilih jenis tipe Pajak yang telah dibuat sebelumnya dan klik Tombol Ubah atau Hapus untuk mengubah atau menghapus tipe pajak tersebut.
4. Pilih Tambah Baru untuk membuat jenis pajak baru.
5. Isilah form dengan lengkap dibawah ini:
Kode Pajak: isilah tipe pajak Anda
Nama Pajak: yaitu nama lengkap dari singkatan pajak tersebut.
Rate: isilah ratenya
Akun Pajak Penjualan: keluaran untuk Akun Pajak Penjualan
Akun Pajak Pembelian : untuk Akun Pajak Masukan
Pilih Simpan